Ambon (DMS) -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, gelar rapat pengelolaan data dan informasi pengawasan Pemilu, Selasa, (22/10).
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Jhon Talabessy menghadirkn mantan komisiner Bawaslu Abdullah Ely melibatkan Panwascam dan staf dari lima Kecamatan di Kota Ambon.
Talabessy menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pimpinan dan sekretariat mengenai pengelolaan data dan informasi pengawasan saat dan sesudah Pikada.
Menurut Talabessy data dan informasi bagian dari dokumen baik pengawasan,pencegahan dan penanganan pelanggaran sebagai upaya dalam maksimalisasi pelayanan data dan informasi.
Disebutkan pengelolaan data sangat urgen mengingat layanan data dan informasi merupakan alat ukur dalam mengevaluasi kinerja pengawasan. Selain itu sebagai langkah mitigasi jika terjadi PHPU ataupun sengketa. Dengan data tersebut dokumentasi akan memudahkan Bawaslu dalam menyajikan data.
Talabessy berharap agar tim pengelolah data di tingkat kecamatan saling mendukung untuk meningkatkan kinerja sehingga pengelolaan bisa maksimal.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan terhitung sejak 25 September hingga 13 Oktober 2024, Bawaslu menemukan sebanyak 366 APK dipasang sesuai lokasi ditentukan yakni di Kec Sirimau 91, Kec.Nusaniwe 62, Kec.Baguala 56, Kec.Teluk Ambon 87 dan Kec. Leitisel 70.
Tak hanya itu, dalam penyebaran bahan kampanye, Bawaslu juga menemukan adanya pemasanagan APK tidak sesuai ketentuan seperti pada pohon dan taman, sarana umum maupun milk pemerintah, tikungan jalan dan lokasi lain yang masuk zona larangan seperti di Kec Sirimau 56, Kec. Nusaniwe 32,Kec.Baguala 20, Kec.Teluk Ambon 19 dan Kec.Leitisel 47.
Sehubungan pelanggaran pemasangan (APK), Bawaslu kota Ambon telah menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
Hingga memasuki minggu ke-empat, secara umum tingkat kepatuhan peserta pilkada cukup baik. Kendati demikian Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran.DMS