Ambon (DMS) – Kejakasaan Agung Republik Indoensia (Kejagung RI), menyetujui pengajuan Restorative Justice atau penghentian penuntutan dua perkara yang diusulkan Kejari Ambon dan Kejari Tual.
Usulan ini disampaikan dalam rapat virtual dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI berlangsung di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (30/10).
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restorative, oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Yunardi, serta para Kasi di bidang yang sama.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, menjelaskan Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan penghentian penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap tersangka “CBAT” alias Carlo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban “MMW” alias Marco. ancaman pidana kasus ini maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan penghentian penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP terhadap tersangka “CL” alias Sil, yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau 1 tahun 4 bulan.
Dijelasakan Ardy, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) ketentuan yang berlaku, penghentian penuntutan dapat dilakukan jika tersangka adalah pelanggar pertama kali, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Tual mengajukan permohonan untuk kedua perkara agar penghentian penuntutannya disetujui.
:Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, kedua perkara tersebut juga telah memenuhi syarat tambahan.
“Tersangka mengaku bersalah, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya’ ”Jelas Ardy.
Mantan Kacabjari Saparua ini menambhakan kalau korban juga telah memberikan maaf dan sepakat untuk berdamai, tanpa syarat, serta tidak melanjutkan permasalahan ke pengadilan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana bersama Tim Restorative Justice, menyetujui penghentian penuntutan untuk kedua perkara tersebut berdasarkan prinsip keadilan restorative”pumgkasnya.DMS