Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Pastikan Formulir C1 Sesuai Ketentuan UU Pilkada

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 16 November 2024
in Nasional, Politik
0
KPU RI

Jakarta (DMS) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan bahwa Formulir C1 telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengenai kesalahan terminologi dalam dokumen Formulir C1.

“Formulir C1 sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aturannya jelas dan telah sesuai dengan UU Pilkada,” kata Idham di Jakarta.

Berita Lainnya

Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Segera Cair, Siapkan Dokumen Ini!

25,9 Ton Mangga Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan!

Kepastian Jokowi Tak Maju Caketum PSI Diungkap Kaesang

Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena keadaan tertentu, harus memilih di TPS lain. Sedangkan pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

SPD Soroti Kesalahan Terminologi

Sebelumnya, pada Jumat (15/11), peneliti SPD, Dian Permata, mengungkapkan adanya kesalahan dalam penggunaan istilah pada Formulir C1. Ia menyoroti bahwa istilah “Daftar Pemilih Khusus” (DPK), yang sebenarnya hanya digunakan dalam pemilihan umum (pemilu), ikut dimasukkan dalam Form C1 Pilkada.

“DPK itu istilah dalam pemilu, bukan pilkada. Dalam pilkada, yang dikenal adalah pemilih DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan pemilih pindahan,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, seperti Banten, ditemukan Formulir C1 yang menggunakan terminologi salah, misalnya menyebut daftar pemilih pindahan (DPP) sebagai DPK.

SPD menilai kesalahan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). SPD pun mendorong KPU untuk segera memperbaiki Formulir C1 yang akan digunakan di ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia.

SPD Desak Cetak Ulang Formulir

“Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak, KPU harus mencetak ulang Form C1 secara nasional. Ini penting agar tidak ada kesalahan pemahaman di tingkat bawah,” tegas Dian.

SPD berharap KPU dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan dokumen pemilu tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga mudah dipahami oleh para petugas di lapangan. Hal ini dinilai penting agar proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.DMS/AC

Tags: #KPURI#PilkadaSerentak#UUPilkadaFormulirC1
Previous Post

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Ratifikasi ZEE dengan Vietnam dalam Pertemuan Bilateral di Peru

Next Post

Pererat Hubungan Strategis, Presiden Prabowo dan PM Trudeau Sepakati Kerja Sama RI-Kanada

Berita Terkait

siswa min
Nasional

Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Segera Cair, Siapkan Dokumen Ini!

Sunday, 22 June 2025
mangga impor dimusnahkan
Nasional

25,9 Ton Mangga Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan!

Sunday, 22 June 2025
jokowi dan kader PSI
Nasional

Kepastian Jokowi Tak Maju Caketum PSI Diungkap Kaesang

Sunday, 22 June 2025
ilustrasi ibu hamil
Nasional

Langka! Remaja Ini Hamil Setelah Menelan Sperma, Bukan Karena Berhubungan Intim

Sunday, 22 June 2025
teror bom
Nasional

Sepekan 2 Pesawat Jemaah Haji RI Dapat Teror Bom, Ternyata Hoaks

Sunday, 22 June 2025
Ilustrsi perang Iran dan Israel
Internasional

Trump Klaim Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Iran Berhasil

Sunday, 22 June 2025
Next Post
Presiden RI

Pererat Hubungan Strategis, Presiden Prabowo dan PM Trudeau Sepakati Kerja Sama RI-Kanada

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.