Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 pada Senin (18/11). Kini, harga emas berada di level Rp1.476.000 per gram, berdasarkan data yang dirilis di laman resmi Logam Mulia.
Harga pembelian kembali (buyback) juga tercatat berada di angka Rp1.326.000 per gram. Transaksi emas ini dikenakan pajak sesuai aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp788.000
- 1 gram: Rp1.476.000
- 2 gram: Rp2.892.000
- 3 gram: Rp4.313.000
- 5 gram: Rp7.155.000
- 10 gram: Rp14.255.000
- 25 gram: Rp35.512.000
- 50 gram: Rp70.945.000
- 100 gram: Rp141.812.000
- 250 gram: Rp354.265.000
- 500 gram: Rp708.320.000
- 1.000 gram: Rp1.416.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Pajak ini langsung dimasukkan dalam transaksi pembelian.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan sentimen positif terhadap logam mulia, menjadikannya pilihan investasi yang tetap menarik di tengah fluktuasi pasar global. DMS/AC