Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil dengan tujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pada awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5%.
“Setelah melaksanakan berbagai pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita putuskan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (kemarin).
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting bagi pemerintah. Kami akan terus berupaya meningkatkan taraf hidup mereka,” tegas Prabowo.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.DMS/DC