Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah meningkatkan status dugaan korupsi Dana Insentif Covid-19, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Amahai untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, dalam keterangannya kepada DMS Media Group di Masohi, Senin (9/12), mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 30 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng.
“Kami terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan adanya indikasi penyelewengan. Hingga saat ini, kepala Puskesmas Amahai, Jacklin Sahertian, telah dimintai keterangan, dan pemanggilan terhadap bendahara Puskesmas juga telah dijadwalkan,” jelas Pangkey.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyelewengan dana meliputi pemotongan dana insentif Covid-19 oleh kepala Puskesmas dengan jumlah yang bervariasi, yang melanggar aturan Kementerian Kesehatan. Selain itu, dana BOK dan JKN diduga diselewengkan melalui kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dilaporkan dalam dokumen resmi.
Kasus ini telah lama ditangani oleh bidang Pidsus Kejari Malteng. Pangkey menyatakan bahwa indikasi penyelewengan masih bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang diperoleh.
Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.DMS