Jakarta (DMS) – KPK melelang 134 barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dalam rangka Hakordia 2024. Sejumlah barang yang dilelang itu berasal dari 12 perkara korupsi yang ditangani KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Pelaksanaan itu juga dilakukan agar nilai aset yang disita dari koruptor tidak mengalami penurunan nilai.
“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11/2024).
Adapun lelang dibagi dalam 3 sesi, pada sesi pertama, KPK melelang 2 unit rumah susun dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.
Pada sesi dua, kendaraan yang terjual di antaranya mobil Lexus LX3.5 V6 dengan nilai limit Rp 1,575 miliar, mobil Jeep Wrangler Rubicon Rp 1,406 miliar, mobi Hummer Rp 701,8 juta, mobil Cadillac Rp 541,5 juta, sepeda motor BMW R Nine T Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy Rp 242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide terjual Rp 665,5 juta.
Dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp 1.447.836.000. Secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang terjual dengan nilai Rp 17,011,584,656,00 atau sebesar Rp 17,011 Miliar.
Diketahui, KPK melakukan lelang barang hasil sitaan dan rampasan dari perkara korupsi. Proses lelang ini pun dilakukan hingga batas akhir pada 10 Desember 2024.
“Batas akhir penawaran itu di tanggal 10 Desember,” kata jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12).DMS/DC