Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatat penurunan pada Sabtu (13/12). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp1.531.000 menjadi Rp1.517.000 per gram.
Harga buyback atau jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada di level Rp1.368.000 per gram.
Setiap transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan potongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
- Penjualan kembali (buyback): Untuk nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai total buyback.
- Pembelian emas batangan: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi.
Berikut rincian harga emas batangan per pecahan yang tercatat pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp808.500
- 1 gram: Rp1.517.000
- 2 gram: Rp2.974.000
- 3 gram: Rp4.436.000
- 5 gram: Rp7.360.000
- 10 gram: Rp14.665.000
- 25 gram: Rp36.537.000
- 50 gram: Rp72.995.000
- 100 gram: Rp145.912.000
- 250 gram: Rp364.515.000
- 500 gram: Rp728.820.000
- 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi. Dengan fluktuasi harga, perencanaan yang matang diperlukan untuk memaksimalkan keuntungan. DMS/AC