Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengecekan terkait informasi yang menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (24/12).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Penetapan status tersangka tersebut disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dikaitkan dengan serah terima jabatan pimpinan KPK yang telah dilakukan pada 20 Desember 2024. Hal ini berarti sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Meski demikian, saat dimintai konfirmasi, pimpinan KPK belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu ini.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejak 17 Januari 2020, Harun dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Harun, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu yang telah divonis tujuh tahun penjara kini menjalani masa bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi atas informasi ini untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan mencegah beredarnya spekulasi di masyarakat. DMS/AC