Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 8 January 2025
in Ekonomi
0
realisasi program sejuta rumah 169

Berita Lainnya

Menkeu Telusuri Penyebab Lambatnya Penyaluran BLT

IHSG menguat seiring respon positif kebijakan ekonomi domestic

Purbaya ke Kepala Daerah: Kalau Inflasi Terkendali, Hampir Pasti Kepilih Lagi

Jakarta (DMS) – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang berencana membeli rumah. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pembeli rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pungutan pertama yang dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB ini telah disepakati dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sendiri.

“BPHTB yang biasanya 5 persen dari harga jual (dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) kini bisa menjadi 0 persen. Ini tentu sangat membantu rakyat dalam membeli rumah,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).

Pungutan kedua yang dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan untuk pemilik bangunan yang ingin membangun, memperluas, atau merawat gedung sesuai ketentuan teknis. Pungutan PBG untuk pembangunan rumah selama ini bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi.

“PBG untuk bangunan gedung juga akan dihapus, menjadi 0 persen,” tambahnya.

Terakhir, pemerintah juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Ini adalah kebijakan yang sebelumnya mengharuskan pembayaran, kini menjadi gratis bagi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Upaya penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG, dari yang semula memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak,DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuBPHTBMenteri PUPBGPPNRumah
Previous Post

Letusan Gunung Semeru Berlanjut, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Next Post

Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Aturan Tidak Jelas, Perencanaan Tidak Matang

Berita Terkait

Menkeu Telusuri Penyebab Lambatnya Penyaluran BLT
Ekonomi

Menkeu Telusuri Penyebab Lambatnya Penyaluran BLT

Wednesday, 22 October 2025
IHSG
Ekonomi

IHSG menguat seiring respon positif kebijakan ekonomi domestic

Tuesday, 21 October 2025
menteri keuangan purbaya
Ekonomi

Purbaya ke Kepala Daerah: Kalau Inflasi Terkendali, Hampir Pasti Kepilih Lagi

Monday, 20 October 2025
harga emas antam
Ekonomi

Harga emas Antam Senin ini turun Rp13.000 jadi Rp2,415 juta per gram

Monday, 20 October 2025
Harga Emas Antam Anjlok Rp57.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Rp57.000 per Gram

Saturday, 18 October 2025
OJK
Ekonomi

OJK Sebut Kapitalisasi Pasar Saham Capai 68,78 Persen dari PDB per 16 Oktober

Friday, 17 October 2025
Next Post
program makan bergizi gratis di sd negeri 25 palembang 169

Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Aturan Tidak Jelas, Perencanaan Tidak Matang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.