Jakarta (DMS) – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang berencana membeli rumah. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pembeli rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pungutan pertama yang dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB ini telah disepakati dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sendiri.
“BPHTB yang biasanya 5 persen dari harga jual (dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) kini bisa menjadi 0 persen. Ini tentu sangat membantu rakyat dalam membeli rumah,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).
Pungutan kedua yang dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan untuk pemilik bangunan yang ingin membangun, memperluas, atau merawat gedung sesuai ketentuan teknis. Pungutan PBG untuk pembangunan rumah selama ini bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi.
“PBG untuk bangunan gedung juga akan dihapus, menjadi 0 persen,” tambahnya.
Terakhir, pemerintah juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Ini adalah kebijakan yang sebelumnya mengharuskan pembayaran, kini menjadi gratis bagi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Upaya penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG, dari yang semula memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak,DMS/CC