Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghadapi kesulitan dalam membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tertunda selama tiga bulan.
Hal ini disebabkan oleh rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 84,34 persen dari target tahun 2024.
Pejabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, ditemui di Balai Kota mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP ini terutama disebabkan oleh sektor retribusi yang hanya mencapai 47 persen dari target, meskipun sektor pajak daerah berhasil melampaui target hingga 103 persen.
Dijelaskan target PAD 2024 hanya terealisasi sebesar 84,34 persen. Pajak daerah melampaui target dengan capaian 103 persen, tetapi retribusi sangat rendah, hanya 47 persen. Secara nominal, ada kekurangan Rp25 miliar.
Ia menambahkan bahwa pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pemkot Ambon juga memiliki kewajiban untuk membiayai belanja lainnya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Sapulette, terakhir kali Pemkot membayar TPP adalah pada September 2024. Pemkot sebelumnya berjanji akan menyelesaikan pembayaran untuk bulan Oktober hingga Desember 2024, namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
Insert Pj Sekkot Ambon Robby Sapulette
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, sebelumnya berkomitmen untuk membayar TPP ASN paling lambat pada Oktober 2024. Namun, keterbatasan anggaran mengakibatkan pembayaran untuk tiga bulan terakhir tertunda.
Selain masalah PAD, alokasi anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) turut memengaruhi situasi ini. Dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp31 miliar, hanya Rp11 miliar yang terealisasi, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp19 miliar.
Tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan IV juga memperburuk situasi keuangan daerah. DBH baru akan dicairkan pada Januari 2025 setelah proses rekonsiliasi anggaran selesai.
Lebih lanjut, Sapulette menyebut bahwa beberapa kewenangan daerah telah diambil alih oleh pemerintah pusat akibat perubahan regulasi, yang juga berdampak pada menurunnya pendapatan daerah.DMS