Loki, Seram Bagian Barat (DMS) – Aparat hukum didesak untuk segera memproses kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Loki, Demitri Riry, beserta koleganya.
Zakarias Matakena, warga Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dalam keterangan menegaskan, desakan pengusutan kasus dugaan korupsi ini terkait penyelewengan anggaran pada periode 2017-2020 dan diduga merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
Matakena menyampaikan desakan ini disuarakan mengingat bahwa meskipun Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP/TGR) telah mengeluarkan putusan, Namun hingga kini belum ada tindakan hukum konkret terhadap para pelaku.
Ia menegaskan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara wajib dilakukan dalam waktu 60 hari setelah temuan korupsi, hal itu tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus ini sudah berlangsung kurang lebih empat tahun. Oleh karena itu Ia mendesak agar Pj. Bupati SBB segera mengambil langkah tegas dan meminta Badan Pengawasan Inspektorat Daerah SBB untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya yang dinilai lambat.
Menurutnya, Dana yang diduga diselewengkan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Loki dan enam dusun lainnya, yaitu Dusun Ketapang, Olas, Ani, Tanah Goyang, La Ala, dan Dusun Siaputih. Namun, menurut Matakena, ada indikasi kuat bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Sebagai pelapor dalam kasus ini, Matakena menambahkan bahwa upaya hukum terus dilakukan oleh warga Desa Loki, dengan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke berbagai instansi, termasuk Polda Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Inspektorat Provinsi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2024 lalu.
Kasus ini juga telah memicu aksi demo warga sebanyak tiga kali, salah satunya pada 25 Juni 2024, sebagai bentuk protes terhadap kelambanan penanganan kasus tersebut.
Sejumlah proyek yang diduga diselewengkan meliputi pembangunan air bersih, balai pertemuan, dan anggaran perjalanan dinas, yang diduga dimark-up oleh mantan Kepala Desa dan stafnya. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi anggaran untuk pembangunan Dusun La Ala pada 2021-2023, serta pemotongan anggaran untuk kepentingan pribadi pejabat dan kroni-kroninya.DMS