Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison, Proses Ekstradisi RI-Singapura Dimulai

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 25 January 2025
in Hukum
0
Dubes RI

Batam (DMS) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

Berita Lainnya

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ujar Suryo Pratomo saat ditemui di Batam, Sabtu (25/1).

Penahanan sementara ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua negara dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Dubes Suryo juga menjelaskan bahwa penangkapan Tannos dilakukan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.

KBRI Singapura menghormati kebijakan CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut terkait proses hukum ini.

“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berada dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryo Pratomo.

Sebelumnya, KBRI Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara terhadap Tannos pada Jumat (24/1). Langkah ini merupakan tahap awal dalam proses ekstradisi.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi,” jelas Dubes Suryo.

Penahanan ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura dalam menangani kasus hukum lintas negara. DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuEkstradisiKasusKBRIKTPPaulus Tannos
Previous Post

Indra Sjafri Evaluasi Strategi Timnas U-20 Usai Sulit Bongkar Pertahanan Yordania

Next Post

Mendag dan Google Bahas Peluang Kolaborasi untuk Dukung UMKM Go Ekspor

Berita Terkait

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
Next Post
Mendag 1

Mendag dan Google Bahas Peluang Kolaborasi untuk Dukung UMKM Go Ekspor

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.