Batam (DMS) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ujar Suryo Pratomo saat ditemui di Batam, Sabtu (25/1).
Penahanan sementara ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua negara dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.
Dubes Suryo juga menjelaskan bahwa penangkapan Tannos dilakukan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.
KBRI Singapura menghormati kebijakan CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut terkait proses hukum ini.
“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berada dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryo Pratomo.
Sebelumnya, KBRI Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara terhadap Tannos pada Jumat (24/1). Langkah ini merupakan tahap awal dalam proses ekstradisi.
“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi,” jelas Dubes Suryo.
Penahanan ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura dalam menangani kasus hukum lintas negara. DMS/AC