Ambon, Maluku (DMS) – Tiga pasangan kepala daerah terpilih di Maluku dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya.
Sementara itu, pasangan lainnya masih menunggu hasil keputusan sidang gugatan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Komisi II DPR-RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK.
Pasangan kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada Februari 2025 antara lain adalah pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman-Septinus Kainama, serta pasangan Walikota-Wakil Walikota Tual Yani Renuat-Amir Rumra.
Di sisi lain, gugatan terkait hasil Pilkada yang sedang diproses di MK, yang melibatkan beberapa daerah di Maluku, akan melalui tahap Dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dismissal adalah tahap di mana hakim MK akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya.
Jika gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat atau berasal dari pasangan calon dengan suara rendah, maka gugatan tersebut akan dihentikan, dan pasangan calon dengan suara terbanyak akan diusulkan untuk dilantik.
Berdasarkan informasi yang diterima dari KPU Maluku, terdapat sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Pilkada Ambon, Pilkada Buru, Pilkada MBD, Pilkada KKT, Pilkada Aru, Pilkada Malra, Pilkada Malteng, Pilkada SBT, dan Pilkada Buru.
Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi, paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 160 Ayat (1) juga mengatur bahwa pengesahan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan dari KPU Provinsi dan disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sementara untuk pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Pengesahan tersebut harus dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari setelah berkas diterima secara lengkap.DMS