Ambon, Maluku (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusan sela terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2), dengan menolak gugatan seluruh gugatan pemohon.
Dengan keluarnya putusan dismissal tersebut, para pasangan calon bupati dan walikota beserta wakilnya bersama gubernur-wakil gubernur terpilih kini siap menunggu jadwal pelantikan yang akan digelar secara serentak.
Di antara yang akan dilantik adalah delapan pasangan bupati dan wakil bupati serta satu pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku. Daerah yang hasil Pilkada-nya tidak digugat ke MK adalah Seram Bagian Barat, Tual, dan Maluku.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi selanjutnya akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih yang selanjutnya disampaikan ke DPRD dan pemerintah daerah untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut adalah daftar pasangan kepala daerah terpilih yang siap dilantik yakni Bupati dan Wakil Bupati:
- Kabupaten Maluku Barat Daya: Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily
- Kabupaten Buru Selatan: La Hamidi – Gerson Eliaser Selsily
- Kabupaten Kepulauan Aru: Timotius Kaidel – Mohamad Djumpa
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Ricky Jauwerissa – Juliana Chatarina Ratuanak
- Kabupaten Maluku Tengah: Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata
- Kabupaten Maluku Tenggara: Thaher Hanubun – Carolus Viali Rahantoknam
- Kabupaten Seram Bagian Barat: Asri Arman – Selfinus Kainama
- Kabupaten Seram Bagian Timur: Fachri Husni Alkatiri – Muhammad Miftah Toha
- Kota Ambon: Bodewin Melkias Wattimena – Ely Toisutta
- Kota Tual: Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra
Semua pasangan tersebut dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Februari 2025.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke tahap pembuktian, termasuk salah satunya Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang ketiga yang digelar pada Rabu malam (5/2/2025). Salah satu perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Kabupaten Buru, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton (Paslon Nomor Urut 4).
Sidang pembuktian untuk enam perkara yang masih berjalan, termasuk sengketa Pilkada Buru, dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. MK akan segera mengirimkan panggilan resmi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.DMS