Masohi, Malteng (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menetapkan Zulkarnain Awat Amir (Ozan) dan Mario Lawalata sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk masa jabatan 2025 – 2030.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pasca Putusan MK No 106/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Acara penetapan berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Masohi pada Kamis (6/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Tengah, Abdurahim Lesnussa, dengan didampingi oleh anggota KPU, Abdul Azis Latuconsina, Erik Ridwan Syukur, Harold Yumatheo Pattiasina, dan Samsudin Makuituin.
Rapat ini juga dihadiri oleh Ozan-Mario, Penjabat Sekretaris Daerah Jauhari Tuarita, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa, Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Abdurahim Lesnussa mengungkapkan bahwa pasangan Ozan-Mario memperoleh 57.988 suara atau 30,10 persen dari total 192.689 suara sah.
Bupati Maluku Tengah Terpilih, Zulkarnain Awat Amir dalam pidatonya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penetapan dirinya dan Mario sebagai pemenang Pilkada Maluku Tengah 2024.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Ozan juga mengingatkan bahwa kompetisi telah selesai, dan kini saatnya bagi semua pihak untuk bersatu, mengesampingkan perbedaan, serta bekerja bersama untuk memajukan Maluku Tengah menuju kesejahteraan dan kebangkitan daerah.
Ozan-Mario juga mengajak seluruh masyarakat Pamahanunu untuk memberikan dukungan dalam membangun Maluku Tengah yang lebih baik ke depannya.DMS