Ambon, Maluku (DMS) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, akan menggelar razia knalpot brong atau knalpot bising. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Ambon dan PP Lease, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ditemui DMS Media Group di Mapolresta Ambon, Jumat (07/02), AKP Ainul Yaqin menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dikatakan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, sehingga dilarang.
Dalam proses penertiban, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan diminta untuk segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Selain itu, seluruh knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan guna memastikan tidak digunakan kembali.
Polresta Ambon berharap, melalui penertiban ini, kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat terjaga serta meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas.
AKP Ainul Yaqin menambahkan bahwa sebelumnya Satlantas Polresta Ambon telah melakukan sosialisasi melalui spanduk, media sosial, dan media massa mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera beralih ke knalpot standar. Penertiban ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen Satlantas Polresta Ambon dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, AKP Ainul Yaqin juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan kelengkapan keselamatan, surat-surat kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di jalan raya.DMS