Jakarta, (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
Dikutip dari laman mkri.id Dalam Putusan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Pemilih Ganda di TPS 2 Desa Debowae
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menemukan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Salah satu kasus yang disoroti adalah adanya nama Jamingah yang terdaftar dan menandatangani daftar hadir di dua TPS berbeda, yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian data pemilih atas nama Rumiati Fatgehepon dan Rusmiati Fatghepon, yang meskipun namanya sedikit berbeda, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang identik.
Mahkamah tidak dapat memastikan apakah mereka adalah dua orang yang berbeda atau satu individu yang memilih lebih dari sekali.
Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae guna memastikan integritas pemilu dan menjaga kemurnian suara pemilih.
Ketidaksesuaian Perolehan Suara di TPS 19 Desa Namlea
Selain permasalahan pemilih ganda, MK juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total suara yang diperoleh pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea.
Mahkamah menemukan selisih delapan suara yang sebelumnya telah disepakati dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan adanya perbedaan angka dalam Model C-Hasil.
Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea untuk memastikan keabsahan hasil perolehan suara.
Keputusan KPU Kabupaten Buru Dibatalkan
Seiring dengan perintah PSU dan penghitungan ulang, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU dan penghitungan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga asas pemilu yang jujur dan adil serta melindungi hak konstitusional pemilih dalam proses demokrasi.DMS/MKRI