Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang di TPS 19 Desa Namlea

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 24 February 2025
in Nasional, Berita Maluku
0
MK

Jakarta, (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

Dikutip dari laman mkri.id Dalam Putusan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Pemilih Ganda di TPS 2 Desa Debowae

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menemukan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Salah satu kasus yang disoroti adalah adanya nama Jamingah yang terdaftar dan menandatangani daftar hadir di dua TPS berbeda, yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian data pemilih atas nama Rumiati Fatgehepon dan Rusmiati Fatghepon, yang meskipun namanya sedikit berbeda, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang identik.

Mahkamah tidak dapat memastikan apakah mereka adalah dua orang yang berbeda atau satu individu yang memilih lebih dari sekali.

Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae guna memastikan integritas pemilu dan menjaga kemurnian suara pemilih.

Ketidaksesuaian Perolehan Suara di TPS 19 Desa Namlea

Selain permasalahan pemilih ganda, MK juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total suara yang diperoleh pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea.

Mahkamah menemukan selisih delapan suara yang sebelumnya telah disepakati dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan adanya perbedaan angka dalam Model C-Hasil.

Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea untuk memastikan keabsahan hasil perolehan suara.

Keputusan KPU Kabupaten Buru Dibatalkan

Seiring dengan perintah PSU dan penghitungan ulang, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU dan penghitungan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga asas pemilu yang jujur dan adil serta melindungi hak konstitusional pemilih dalam proses demokrasi.DMS/MKRI

Tags: berita ambonBerita MalukuBuruGugatanMKPilkadaPSU
Previous Post

Sidang Ke-49 Klasis GPM Kota Ambon Fokus pada Penguatan Pelayan dan Umat

Next Post

AHY Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
738442 1200

AHY Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.