Jakarta (DMS) – Pemerintah Indonesia berencana melelang spektrum frekuensi 1,4 GHz pada 2025 guna mendorong pemerataan akses internet yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam diskusi bertajuk “Lelang Frekuensi, Untuk Siapa?” yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/2), Koordinator Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Benny Elian, menyatakan bahwa pelelangan frekuensi ini bertujuan meningkatkan penetrasi jaringan tetap atau fixed broadband di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa fixed broadband dapat tersedia dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat. Ini salah satu alasan utama pita 1,4 GHz dilelang,” ujar Benny.
Saat ini, Kemkomdigi tengah menyiapkan mekanisme lelang dan melakukan penjaringan minat. Dari 10 penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, tujuh di antaranya telah menyatakan ketertarikannya untuk berpartisipasi dalam lelang tersebut.
Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang memiliki lebar pita 80 MHz. Spektrum ini diharapkan dapat menghadirkan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps setelah diterapkan.
Pentingnya Regulasi yang Jelas
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, menekankan pentingnya regulasi yang membedakan layanan mobile broadband dengan layanan yang akan berjalan melalui spektrum 1,4 GHz.
“Regulasi tidak boleh disamakan dengan aturan seluler maupun fiber optic. Kemkomdigi perlu cermat dalam menentukan standar kecepatan dan harga agar tidak terjadi persaingan yang merugikan industri,” kata Sigit.
Selain aspek regulasi, Sigit juga menyoroti potensi penerapan model bisnis community network. Model ini melibatkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan konektivitas internet, memungkinkan pengelolaan jaringan yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Model serupa telah diterapkan di Amerika Serikat dan Spanyol dengan hasil positif.
Transparansi dalam Proses Lelang
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, menegaskan bahwa transparansi dalam proses lelang sangat diperlukan guna mencegah praktik monopoli dan memastikan akses yang adil bagi seluruh penyedia layanan.
“Frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara adil. Jika tidak, hanya segelintir perusahaan yang akan menikmati manfaatnya,” ujar Kamilov.
Dengan persiapan yang matang dan regulasi yang jelas, pemerintah berharap lelang frekuensi 1,4 GHz dapat berkontribusi pada pemerataan konektivitas digital di Indonesia.DMS/AC