Ambon, Maluku (DMS) – Sidang kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/02/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H. membacakan tuntutan terhadap terdakwa Djafar Kwairumaratu. Jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah), dikurangi dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp190 juta.
Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa menjadi Rp1.101.017.900,- (satu miliar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajibannya.
Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Persidangan berjalan lancar dan ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.DMS