Tihulale, Kabupaten SBB (DMS) – Konflik berkepanjangan antara pemerintahan desa lama dan pemerintahan desa baru di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, menyebabkan kantor desa disegel warga selama empat bulan.
Hingga kini, kantor desa masih tersegel sebagai bentuk protes. Akibatnya, berbagai layanan administrasi yang seharusnya dilakukan di kantor desa menjadi terhambat
Semy Sapuri, warga Desa Tihulale, kepada DMS Media Group (jumat (28/02) mengungkapkan bahwa penyegelan dimulai sejak November 2024. Konflik ini dipicu oleh pengangkatan perangkat desa baru yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, pemerintahan desa lama tidak mendapat kejelasan terkait perubahan struktur pemerintahan, sehingga menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan memenangkan perkara. Bahkan, dalam persidangan lanjutan di Makassar, pemerintahan lama kembali memenangkan gugatan.
Meskipun putusan PTUN telah keluar, konflik antara kedua pihak belum terselesaikan. Akibatnya, kantor desa tetap disegel sebagai bentuk protes, menghambat berbagai layanan administrasi.
Ais Tuarisa, warga lainnya, menyampaikan bahwa akibat penyegelan ini, masyarakat kesulitan mengakses layanan administrasi yang seharusnya dilakukan di kantor desa. Warga yang membutuhkan dokumen resmi terpaksa mengurusnya langsung ke rumah kepala desa.
Tuarisa berharap pemerintah, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten, segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya jika persoalan ini dibiarkan berlarut fasilitas kantor desa bisa semakin rusak dan pelayanan masyarakat akan terus terganggu.
Belum ada tanggapan resmi dari kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tihulale.
Warga khawatir, jika penyegelan terus berlanjut, fasilitas kantor desa akan semakin rusak dan pelayanan masyarakat semakin terganggu. Mereka mendesak adanya penyelesaian segera agar kantor desa dapat kembali beroperasi seperti biasa.DMS