Jakarta (DMS) – Polemik terkait disertasi Bahlil Lahadalia saat menyelesaikan program doktoralnya mendapat tanggapan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI).
Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnow, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar sidang etik lanjutan untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Harkristuti menyampaikan bahwa keputusan mengenai pembatalan gelar doktoral Bahlil ada di tangan Rektor UI, Heri Hermansyah.
“Tim Sidang Etik DGB UI sudah menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat. Rektor yang berhak memutuskan,” kata Harkristuti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2025).
Mengenai dokumen risalah sidang etik Bahlil, Harkristuti menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya boleh dikonsumsi secara internal di kalangan civitas akademika UI. “Maaf, hanya untuk konsumsi internal,” tambahnya.
Sementara itu, risalah rapat pleno DGB UI yang tertanggal 10 Januari 2025 menyebutkan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses penyusunan disertasi Bahlil.
DGB UI memberikan rekomendasi agar disertasi tersebut dibatalkan dan Bahlil diminta untuk menulis ulang disertasi dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.
Menurut hasil investigasi, Bahlil diduga melakukan ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian. Data yang digunakan dalam disertasi disebut diperoleh tanpa izin dari narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu yang sangat singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Bahlil juga disebut menerima perlakuan khusus dalam proses akademik, seperti pembimbingan yang berbeda dan perubahan penguji yang mendadak.
Masalah lain yang diidentifikasi adalah adanya konflik kepentingan, karena promotor dan kopromotor disertasi Bahlil memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang diatur oleh Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan bahwa masalah terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil disebabkan oleh kekurangan dalam proses internal UI.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil. UI mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola program doktor di SKSG dan sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya,” kata Yahya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan program doktor tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global di UI dengan predikat cum laude.
Dalam disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama terkait dampak hilirisasi nikel di Indonesia dan merekomendasikan empat kebijakan utama untuk mengatasinya.DMS/KC