Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan berisi pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6%. Kebijakan ini bisa merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14%.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan mulai berlaku 1 Maret 2025.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (2/3/2025).
Harga tiket pesawat akan lebih murah karena pengguna jasa hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
PPN yang terutang ditanggung pemerintah 6% diberikan untuk periode pembelian tiket pesawat sejak 1 Maret sampai 7 April 2025. Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku dua minggu yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.
“PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” jelas Pasal 3.
Dalam hal ini Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7 aturan tersebut.DMS/DC