Jakarta (DMS) – Pemerintah telah menetapkan tanggal peringatan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah di tahun 2025. Begitu pula dengan tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan hari penting atau hari raya keagamaan umat Kristiani tersebut.
Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berikut ini informasinya:
Libur Paskah Jatuh pada 20 April 2025
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal peringatan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah jatuh pada 20 April 2025. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu tidak ada tanggal lain yang ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama.
Paskah adalah hari besar keagamaan yang bertujuan untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus setelah penyaliban. Sebelum merayakan Paskah, ada tiga ibadah yang harus dijalani pada Tri Hari Suci atau tiga hari suci sebelum Paskah, yaitu Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci.
Prapaskah/Rabu Abu pada 5 Maret 2025
Jauh sebelum Paskah, ada masa Prapaskah yang diperingati dengan Rabu Abu. Dalam Gereja Katolik, peringatan Rabu Abu merupakan suatu masa pembersihan batin/rohani. Masa Prapaskah ini menjadi momen pemulihan untuk dimurnikan kembali dan tampil sebagai “manusia baru” yang menghadirkan Tuhan dalam seluruh aspek kehidupan.
Tahun ini, peringatan Rabu Abu jatuh pada 5 Maret 2025. Sebagai informasi, Gereja Katedral Jakarta juga akan mengadakan misa Rabu Abu 2025 yang diselenggarakan pada tanggal tersebut.DMS/DC