Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pencurian Alkes di RSUD Masohi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 3 March 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Rendie Rienaldy

Masohi, Malteg – Kepolisian Resor Maluku Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy, mengungkapkan bahwa tiga tersangka utama adalah AN, SFB, dan EMM, yang bekerja di RSUD Masohi. Sementara itu, tersangka keempat, AM, diduga menjadi penadah barang hasil pencurian.

Berita Lainnya

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

“Tiga dari tersangka merupakan petugas rumah sakit, sementara satu lainnya diduga sebagai penadah barang curian”kata AKP Rendie Rienaldy, di Masohi, Senin (03/03).

Barang Bukti yang Diamankan:

Empat troli makanan dengan nilai kerugian Rp50.000.000

Empat ranjang besi dengan nilai kerugian Rp69.000.000

Satu unit mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut barang curian

Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp119.000.000.

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIT. Menurut keterangan polisi, tiga tersangka utama, yakni AN, SFB, dan EMM, diduga merencanakan pencurian setelah mengonsumsi minuman keras di ruang jenazah RSUD Masohi.

AN kemudian mengajak SFB dan EMM untuk mengambil dua troli lemari makanan berbahan besi yang berada di luar ruangan gizi rumah sakit.

Ketiganya lalu mendorong barang curian tersebut ke ruang jenazah. Setelah itu, AN mengemudikan mobil ambulans rumah sakit dan memarkirkannya di depan ruang jenazah.

Kedua troli dimasukkan ke dalam mobil ambulans sebelum akhirnya dibawa ke tempat pengepul besi tua di Desa Haruru, tepatnya di depan Lapas Kelas II B Masohi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka AM yang diduga sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

AKP Rendie menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan akan segera mengajukan berkas perkara tahap I dalam waktu dekat.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.DMS

Tags: Alkesberita ambonBerita MalukuMasohiPenadahPencurianPolisirsud
Previous Post

MUI Imbau Lembaga Penyiaran Sajikan Konten Edukatif dan Ramah Anak Selama Ramadhan

Next Post

BNPB Pastikan Bantuan Logistik Cukup untuk Korban Banjir di Jakarta

Berita Terkait

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan
Berita Maluku

Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan

Wednesday, 22 October 2025
Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA
Berita Maluku

Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA

Wednesday, 22 October 2025
Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima
Berita Maluku

Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
BNPB

BNPB Pastikan Bantuan Logistik Cukup untuk Korban Banjir di Jakarta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.