Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi mempercepat jadwal libur Lebaran 2025 bagi siswa sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengonfirmasi perubahan ini, yang telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri,” ujar Mu’ti saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran ini mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, serta kebijakan work from anywhere (WFA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
Selain itu, arahan dari Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga turut mempengaruhi keputusan ini, mengingat pemerintah akan menerapkan WFA mulai H-7 Lebaran.
Berdasarkan aturan terbaru, pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Siswa akan kembali menjalani pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 20 Maret 2025.
Selanjutnya, libur Idul Fitri akan berlangsung pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Siswa dijadwalkan kembali belajar pada 9 April 2025.
Sebelumnya, jadwal libur Lebaran 2025 ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Perubahan ini akan segera diresmikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.(DMS/AC)