Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Satgas Pangan Polri Selidiki MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 9 March 2025
in Nasional
0
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Jakarta (DMS) – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Produk ini diduga memiliki volume lebih sedikit dari yang seharusnya, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda.

Berita Lainnya

KTP Warga Israel Palsu, Ini Penelusuran Disdukcapil ke Alamat di Cianjur

Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

“Kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda. Hasilnya, takarannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan. Seharusnya 1 liter, tetapi setelah diukur hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi di Jakarta, Minggu (9/3).

Tiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Sampel yang diuji dari dua produsen pertama adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch berukuran 2 liter.

“Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung dan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menanggapi hal ini, Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. DMS/AC

Tags: MinyakitaPolriSatgas PanganSelidiki
Previous Post

Polisi Selidiki Kematian Misterius Bayi 2 Bulan di Jakarta Barat

Next Post

10 Jurusan Kuliah Ini Lebih Berpeluang Mudah Dapat Kerja Menurut Studi

Berita Terkait

KTP Warga Israel Palsu, Ini Penelusuran Disdukcapil ke Alamat di Cianjur
Nasional

KTP Warga Israel Palsu, Ini Penelusuran Disdukcapil ke Alamat di Cianjur

Sunday, 26 October 2025
Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen
Nasional

Menteri Bahlil naikkan tukin ASN ESDM sebesar 100 persen

Saturday, 25 October 2025
ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol
Nasional

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

Friday, 24 October 2025
ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan
Nasional

ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan

Friday, 24 October 2025
Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti
Nasional

Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

Thursday, 23 October 2025
Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025
Nasional

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Thursday, 23 October 2025
Next Post
kuliah

10 Jurusan Kuliah Ini Lebih Berpeluang Mudah Dapat Kerja Menurut Studi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.