Jakarta, DMS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan enam tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
KPK beralasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (7/3).
Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kedeputian penindakan juga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan kasus ini.
Menurutnya, tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara ini juga tengah melengkapi bukti-bukti untuk kasus lainnya.
“Kebetulan Satgas yang menangani perkara ini juga menangani kasus di Jawa Timur dan DPRD. Saat ini, mereka masih melengkapi dokumen yang diperlukan untuk perhitungan kerugian negara,” ungkap Asep dalam pernyataannya pada 3 Oktober 2024.
Identitas Tersangka Belum Diumumkan Secara Resmi
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Para tersangka meliputi:
Indra Iskandar (Sekjen DPR)
Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR)
Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika)
Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
Edwin Budiman (pihak swasta)
Ketujuh tersangka sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Praperadilan dan Proses Penyidikan
Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2024, menggugat status tersangkanya serta penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, ia kemudian mencabut gugatan tersebut.
Dalam penyelidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi di Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, dan menyita dokumen proyek serta bukti transaksi keuangan.
Proyek Pengadaan dengan Nilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR dengan total nilai lebih dari Rp120 miliar:
Pengadaan RJA DPR Ulujami: Rp10 miliar
Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok A & B: Rp39,7 miliar
Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok C & D: Rp37,7 miliar
Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok E & F: Rp34 miliar
Seluruh tender proyek tersebut telah berstatus selesai.
KPK masih terus mendalami kasus ini dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap para tersangka.DMS/CC