Namlea, Buru (DMS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Buru berhasil menggerebek dan menangkap seorang pria berinisial MA (31), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 198 paket sabu serta alat isap narkoba.
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (15/3) dini hari sekitar pukul 05.10 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bersama Wakapolres Buru, Kompol Akmil Djapa. Operasi dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan bahwa penangkapan MA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 198 paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus sabu seberat 48 gram, serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Buru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, MA merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Saat ini, ia telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Buru mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Buru berjanji akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buru. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.DMS