Jakarta (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang terkait kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sidang tersebut beragendakan pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksian secara daring.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Yunus, Kepala Resort Senduro; Untung, Polisi Hutan; serta Edwy, staf Balai Besar TNBTS. Dalam sidang, Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan bantuan drone.
“Petugas menemukan 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Decky kepada detikJatim, Selasa (18/3/2025).
Decky menjelaskan bahwa total luas ladang ganja yang ditemukan mencapai sekitar satu hektare, dengan masing-masing titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Ia juga membantah bahwa penutupan TNBTS terkait dengan temuan ladang ganja tersebut.
“Ladang ganja itu ditemukan berkat kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian. Kami menggunakan drone untuk menemukan titik-titiknya, dan petugas taman nasional turut berperan dalam pencarian ini,” kata Raja Juli Antoni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (18/3/2025), dilansir Antara.
Ia juga menepis dugaan bahwa taman nasional sengaja ditutup untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. “Justru dengan bantuan drone dan koordinasi dengan Polisi Hutan, titik-titik ladang berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian,” tambahnya.
Penanaman ganja di kawasan tersebut dianggap sebagai pelanggaran karena wilayah itu merupakan habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna, termasuk semak belukar, pinus, cemara, serta satwa seperti lutung, rusa, dan ayam hutan. Aktivitas ilegal ini dinilai merusak ekosistem alami taman nasional.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Kehutanan berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan taman nasional guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.DMS/DC