Jakarta (MataMaluku) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan, tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul faktor risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi peran dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik.
“Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” kata Inarno dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Inarno menjelaskan, kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS diharapkan mampu memberikan sinyal yang positif bagi perusahaan yang memiliki fundamental untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham.
“Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh POJK di sektor pasar modal dan tanda praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19 kemarin,” tutupnya.MM/DC