Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram pada Selasa (25/3). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun dari Rp1.765.000 menjadi Rp1.759.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp1.610.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Selasa:
0,5 gram: Rp929.500
1 gram: Rp1.759.000
2 gram: Rp3.458.000
3 gram: Rp5.162.000
5 gram: Rp8.570.000
10 gram: Rp17.085.000
25 gram: Rp42.587.000
50 gram: Rp85.095.000
100 gram: Rp170.112.000
250 gram: Rp425.015.000
500 gram: Rp849.820.000
1.000 gram: Rp1.699.600.000
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan fluktuasi harga emas global.DMS/AC