Jakarta (DMS) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan kepada perwira TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian atau lembaga yang tercantum dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini. Perintah ini mengikuti perubahan yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, yang menjelaskan bahwa perintah dari Panglima TNI tersebut berlaku bagi prajurit TNI yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh TNI aktif.
“Yang perlu diketahui adalah sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei, Selasa (25/3/2025).
Kristomei menambahkan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini tersebut sedang berlangsung, dan Markas Besar TNI akan menunggu proses tersebut selesai. “Perintah ini untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.
Salah satu contoh yang diberikan adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang saat ini sedang diproses untuk pengunduran dirinya sebagai perwira tinggi TNI. Novi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sebuah posisi yang tidak termasuk dalam 14 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.
Kristomei menjelaskan bahwa Mayjen Novi tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sejak Kamis, 20 Maret 2025, dan kini telah diberikan jabatan baru sebagai Perwira Staf Khusus.
“Contoh kasusnya adalah Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, yang pada hari Kamis lalu sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI. Beliau telah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus, dan proses pengunduran dirinya sedang berjalan hingga SKEP pengunduran dirinya terbit,” ungkap Kristomei.
Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, mengubah aturan mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, TNI hanya diizinkan menduduki jabatan sipil di 10 institusi, namun kini diperluas menjadi 14 institusi. TNI aktif juga dapat menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, asalkan mereka mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.DMS/KC