Jakarta (DMS) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja terus meningkat, mencapai 1.725 aduan per Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa aduan tersebut mencakup berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai, serta keterlambatan pembayaran.
“Dari total 1.725 aduan, sebanyak 989 kasus adalah THR yang belum dibayarkan, 370 laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai, dan 366 laporan mengenai keterlambatan pembayaran,” ujar Sunardi di Jakarta, Kamis.
Sunardi menambahkan bahwa sebanyak 1.118 perusahaan dilaporkan terkait permasalahan THR tersebut.
Selain pengaduan, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), yang terdiri dari 1.446 konsultasi terkait THR dan 70 konsultasi mengenai BHR per Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB.
“Kami terus berkomunikasi dengan platform digital agar BHR dapat diberikan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam pertemuan dengan kementerian atau pemerintah, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi daring,” kata Sunardi.
Kemnaker tetap membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7), memungkinkan pekerja di daerah untuk melaporkan permasalahan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR.
“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan. Sesuai surat edaran, sanksi bagi pelanggar terbagi menjadi dua, yakni sanksi administratif dan denda. Ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan,” pungkasnya. DMS/AC