Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mabes TNI Proses Hukum Oknum Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Lampung

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 27 March 2025
in Hukum
0
Kapuspen

Jakarta (DMS) – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang diduga menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, masih berlangsung.

Mabes TNI berkomitmen untuk memberikan hukuman seberat-beratnya jika oknum tersebut terbukti bersalah.

Berita Lainnya

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

“Proses hukum di Lampung masih berjalan. Kemarin sudah diumumkan tersangkanya, dan sesuai arahan Panglima TNI, kita mengikuti proses investigasi serta penyelidikan yang masih berlangsung,” ujar Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Kristomei menegaskan bahwa prajurit yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi berat. Saat ini, tim investigasi masih melakukan pendalaman kasus dengan metode scientific investigation.

“Jika terbukti bersalah, berdasarkan hasil investigasi ilmiah yang dikembangkan oleh tim penyidik, maka hukuman berat akan dijatuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum prajurit yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pemecatan akan diberlakukan jika terbukti bersalah.

“Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum. Panglima TNI sudah menegaskan, siapa pun prajurit yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

“Tidak perlu ragu untuk memberhentikan prajurit yang melanggar. Setiap tahun, ribuan orang mendaftar menjadi prajurit TNI, dan yang dilantik juga banyak. Jadi, tidak ada alasan untuk melindungi oknum yang mencoreng nama baik institusi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3) sore saat tiga anggota Polri tengah melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Korban dalam insiden ini adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta sebagai bentuk penghormatan.

Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Peltu L. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Sementara Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana pada Rabu (25/3).DMS/DC

Tags: Beratberita ambonBerita MalukuHukumKapuspenOknumPanglimaPolisitembakTNO
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Malteng Buka Puasa Bersama Insan Pers di Masohi

Next Post

DPRD Minta Kejaksaan Proses Hukum Proyek Revitalisasi Sekolah Bermasalah

Berita Terkait

jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Image3 18

DPRD Minta Kejaksaan Proses Hukum Proyek Revitalisasi Sekolah Bermasalah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.