Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 29 March 2025
in Hukum
0
Remisi

Bogor (DMS) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyerahkan dokumen remisi secara simbolis dalam acara yang berlangsung secara hybrid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP. Rinciannya adalah 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan RK dan PMP dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 908 narapidana serta 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta komitmen dalam pembinaan.

“Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Rutan, Lapas, dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, melainkan untuk introspeksi, belajar, serta mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat.

Pemberian RK dan PMP Khusus ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi dapat diberikan apabila mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuIdulfitriKemenkumhamNarapidanaNyepiRemisi
Previous Post

H-3 Lebaran, Harga Bumbu Dapur Melonjak di Pasar Tradisonal Wayame

Next Post

Gempa Dahsyat 7,7 M Guncang Myanmar, Istana Mandalay dan Jembatan di Sagaing Runtuh

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Ilustrasi Gempa

Gempa Dahsyat 7,7 M Guncang Myanmar, Istana Mandalay dan Jembatan di Sagaing Runtuh

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.