Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon memastikan bahwa libur nasional tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk masa tahanan terdakwa dan jadwal persidangan.
Humas PN Ambon, Dedy Sahusilawane, dalam keterangannya kepada DMS Media Group di Kantor PN Ambon menjelaskan bahwa masa tahanan terdakwa tetap berlaku sesuai ketentuan hukum, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Ia menjelaskan masa tahanan hakim bagi terdakwa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 60 hari. Hakim dan panitera pengganti selalu memperhatikan batas waktu penahanan.
Jika masa tahanan hampir habis, perpanjangan akan dilakukan pada hari ke-20 sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sidang yang dijadwalkan bertepatan dengan hari libur nasional akan mengalami penyesuaian.
Sidang akan dijadwalkan ulang sesuai dengan ketersediaan waktu majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan administrasi peradilan yang tidak menggelar sidang pada tanggal merah.
Masyarakat dapat mengakses informasi terkait jadwal persidangan melalui situs resmi PN Ambon atau datang langsung ke bagian informasi pengadilan.
Dengan adanya penyesuaian jadwal akibat libur nasional, diharapkan seluruh proses hukum tetap berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip keadilan yang dianut dalam sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” (DMS)