Saumlaki, KKT (DMS) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset-aset daerah, termasuk 24 unit rumah di Perumahan Khusus (Perumkus) Bomaki, Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Rumah-rumah itu rencananya akan dialokasikan untuk tenaga medis.
Pejabat Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan 24 kepala keluarga (KK) penghuni Perumkus Bomaki di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (1/5).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan Dodo Hutabarat dan diwarnai perdebatan antara perwakilan warga dan pejabat pemda.
Sejumlah warga beralasan rumah yang mereka tempati sebelumnya telah dihibahkan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinan mantan Bupati Petrus Fatlolon. Namun, menurut Moriolkosu, hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah melalui Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Juliana Ratuanak berkomitmen menertibkan seluruh aset, termasuk Perumkus Bomaki,” tegas Moriolkosu.
Pemkab sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan kepada 24 KK penghuni Perumkus untuk mengosongkan rumah dalam waktu tujuh hari sebelum dilakukan langkah penertiban.
Moriolkosu, menambahkan, selain untuk penempatan tenaga medis, akan dilakukan pendataan ulang aset milik pemda agar dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung pembangunan.
Moriolkosu juga mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) yang akan menempati rumah dinas tersebut agar merawat bangunan dengan baik dan tidak melakukan renovasi atau pembangunan ulang tanpa izin resmi.
Penertiban aset ini disebut sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar. Pemerintah daerah menegaskan langkah ini akan dilakukan tanpa pandang bulu agar seluruh aset pemda dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.DMS