Ambon, Maluku (DMS) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2023, segera disidangkan setelah memasuki tahap II, yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhryansah, menyatakan bahwa dalam waktu dekat perkara yang melibatkan Kepala Puskesmas Saparua berinisial RP dan bendahara AP akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan berbagai dokumen administrasi keuangan.
Penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.538.446 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
Menurut Adhryansah, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta memalsukan cap dan nota toko.
Dalam pengustanya penyidik menemukan adanya LPJ fiktif senilai Rp74.190.000. Selain itu, pada 2023 ditemukan penggunaan dana BOK untuk pengadaan bahan makanan, PMT Balita dan Ibu Hamil dari Januari hingga Agustus 2023, di mana AP selaku bendahara hanya menyerahkan sekitar Rp45 juta dari total anggaran Rp91,5 juta.
Selain itu, terdapat dugaan pemotongan anggaran sebesar 15 persen atau sekitar Rp63 juta untuk program UMKM yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembayaran honor tenaga kerja, karena hal itu dilarang dalam petunjuk teknis BOK 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.DMS