Bekasi, Jawa Barat (DMS) — Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk secara serius mengkaji kemungkinan legalisasi kasino di Indonesia. Menurutnya, studi komparatif terhadap kebijakan di negara-negara seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia perlu dilakukan guna meningkatkan potensi pemasukan negara melalui sektor ini.
“UEA yang mayoritas penduduknya juga Muslim kini membangun kasino besar, dan Malaysia telah melegalkan kasino sejak 1969. Indonesia perlu membuka mata dan bersikap objektif dalam menilai kemungkinan serupa,” ujar Hikmahanto dalam sebuah diskusi di Bekasi, Sabtu.
Ia menekankan pentingnya pemerintah melakukan asesmen menyeluruh terhadap tiga aspek utama sebelum mengambil keputusan:
Dampak perputaran uang dari praktik perjudian, yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya sangat besar, terutama dari operasi judi online yang berbasis di Kamboja dan Myanmar.
Kemampuan negara dalam penegakan hukum, mengingat praktik judi daring saat ini sulit diberantas karena beroperasi dari negara lain yang melegalkan kasino.
Pengelolaan dan lokalisasi, jika opsi legalisasi dipilih, dapat dilakukan secara terbatas di kawasan ekonomi khusus, sebagaimana yang diterapkan di Genting, Malaysia atau Marina Bay, Singapura.
“Kalau setelah asesmen ternyata kita tidak mampu mengendalikan dampaknya, mungkin bisa dipertimbangkan untuk membuka kasino di wilayah tertentu saja, tidak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Hikmahanto juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki bentuk perjudian legal seperti Porkas dan SDSB, yang hasilnya digunakan untuk keperluan sosial. Ia menilai pendekatan serupa bisa diterapkan kembali, dengan pengelolaan dana yang transparan dan tidak menyinggung aspek keagamaan.
Sebagai contoh, ia menyebut Uni Emirat Arab yang meski mengharamkan judi secara agama, tetap membuka kasino di wilayah khusus demi pertumbuhan ekonomi dan devisa.
“Selama ini ironi yang terjadi sangat menyedihkan. Banyak warga kita terjerat pekerjaan ilegal di perusahaan judi daring di luar negeri, bahkan mengalami kekerasan. Negara akhirnya harus menanggung akibatnya, padahal kita tak punya kendali atas praktik itu,” tegasnya.
Menurut Hikmahanto, jika Indonesia bisa mengatur sistem secara ketat, memungut pajak secara adil, serta tetap memberantas praktik judi daring ilegal, legalisasi kasino dalam bentuk terbatas dapat menjadi alternatif kebijakan ekonomi yang patut dipertimbangkan. DMS/AC