Masohi, Malteng (DMS) – Pemilik Hotel Intan, Andreas Intan, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan hotel miliknya yang kini telah berdiri hingga lima lantai.
Pembangunan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
Dalam keterangannya kepada DMS Media, Andreas menyatakan bahwa pengajuan perubahan izin dari tiga lantai menjadi lima lantai telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah.
“Saya telah mengajukan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan mengurusnya melalui OSS (Online Single Submission). Namun hingga saat ini, izin teknis belum juga diterbitkan,” jelas Andreas.
Meski izin belum terbit, Andreas mengakui dirinya mengambil inisiatif melanjutkan pembangunan lantai tambahan.
Ia menyatakan siap mematuhi keputusan Pemda Maluku Tengah jika nantinya ada sanksi administratif, termasuk penghentian proyek.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Maluku Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Hotel Intan yang beralamat di Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam sidak tersebut, turut hadir tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Hasil pengukuran teknis menunjukkan bahwa bangunan Hotel Intan telah mencapai lima setengah lantai. Selain itu, dimensi bangunan juga melebihi ketentuan izin yang berlaku. Dalam dokumen PBG, luas bangunan tercatat 20 x 25 meter, namun hasil pengukuran aktual mencapai 22,45 x 26 meter.
Tim teknis Dinas PUPR membenarkan bahwa Andreas telah mengajukan permohonan izin teknis, tetapi dokumen persetujuan resmi belum dikeluarkan.
Ketua Komisi III DPRD Malteng menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui rapat kerja bersama Dinas PUPR, Dinas PTSP, dan pemilik bangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.DMS