Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Ambon Musnahkan 31 Jenis Barang Bukti Didominasi Kasus Narkotika

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 27 May 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image2 19

Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan 31 jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ambon pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pemusnahkan ini sehubungan dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun  2004 tentang kejaksaan sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.

Berita Lainnya

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73

Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual

Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas

Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, menyatakan bahwa sebagian besar perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan kasus narkotika, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sebagian besar perkara yang kami tangani masih didominasi kasus narkotika, namun secara jumlah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ardiansyah.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Ambon setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Narkotika: 95 paket ganja, 43 paket sabu-sabu, 3 paket tembakau sintetis, dan 12 alat hisap sabu.

Barang elektronik dan lainnya: 3 handphone, 5 flash disk, 1 buku tabungan, dan 11 print out screenshot.

Barang pribadi dan perlengkapan lainnya: 11 pakaian, 1 helm, 3 tas, 1 dompet, 1 gunting, dan 14 lembar tisu serta kertas.

Alat berbahaya: 4 pisau, 1 parang, dan 1 silet.

Perlengkapan rumah tangga dan lainnya: 187 plastik, 6 loyang, 1 gayung, 1 korek api, 1 timbangan digital, 1 batu, 1 buku, serta sendok plastik.

Produk kemasan: 145 kemasan Mom Izzi, 11 botol Vitamin Amminate, dan 42 botol salep.

Lainnya: 14 bungkus kertas dan dos rokok serta 1 kondom.

Kejari Ambon berharap kegiatan ini memberikan efek jera serta manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Sasube, serta perwakilan dari BNN, Polri, dan TNI.DMS

Tags: Barangberita ambonBerita MalukuBuktiGanjaHukumNarkobaSabu Sabu
Previous Post

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Next Post

Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka

Berita Terkait

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73

Thursday, 23 October 2025
Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual
Berita Maluku

Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual

Thursday, 23 October 2025
Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas
Berita Maluku

Speedboat Tenggelam di Perairan Buru, Satu Penumpang Tewas

Thursday, 23 October 2025
Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Skincare

Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.