Ambon, Maluku (DMS) – Sebanyak 41 desa di Provinsi Maluku telah resmi memperoleh akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Penerbitan akta dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Maluku dan tersebar di 11 kabupaten/kota.
Ditemui di gedung DPRD usai Paripuran, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Fitra A.M. Ambon, menyebutkan selain 41 desa yang telah memiliki akta koperasi, lebih dari 100 desa dan kelurahan lainnya sedang dalam proses penerbitan dokumen badan hukum.
Dijelaskan hingga akhir Mei ini, sebanyak 785 dari total 1.235 desa dan kelurahan di Maluku telah melaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Fitra optimis jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya partisipasi masyarakat desa. Antusiasme warga turut didorong oleh adanya Surat Edaran Menteri Keuangan, yang mensyaratkan akta koperasi sebagai dokumen pendukung pencairan dana desa tahap II.
Menurut Fitra, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa, mengurangi ketergantungan pada sektor informal, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Maluku turut memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat desa dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. Pendampingan tersebut mencakup perencanaan usaha, manajemen keuangan, pemasaran produk, hingga legalitas koperasi.
Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang terorganisir dan berkelanjutan.DMS