Jakarta (DMS) – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan konservasi bernilai tinggi, khususnya di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di wilayah tersebut.
“Sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Yang baru kita hentikan, sementara yang lama akan dievaluasi dan diawasi secara ketat,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Triaji Kusumah, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Kementerian, hingga saat ini telah diterbitkan dua PPKH di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022. Keduanya berkaitan dengan izin di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, sekaligus memiliki nilai budaya yang tinggi. KLHK menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan tersebut dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil agar pembangunan di Raja Ampat tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak mengancam kelestarian alam,” kata Ade.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam melestarikan keanekaragaman hayati serta memperkuat peran masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga hutan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat. “Untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.DMS/KC