Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/6).
Budi menjelaskan, pemanggilan Ridwan Kamil belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya penyidik yang sebagian sedang mengikuti pendidikan. Meski demikian, ia menegaskan proses klarifikasi akan tetap dilaksanakan.
“Insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan dilakukan setelah Idulfitri.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Adapun KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus tersebut. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.DMS/AC