Raja Ampat, Papua Barat Daya (DMS) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lima pulau di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan menugaskan inspektur tambang untuk memeriksa langsung aktivitas di pulau-pulau lainnya,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil dalam peninjauan ke Pulau Gag, dikutip Minggu (8/6).
Evaluasi ini dilakukan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem maritim.
Menurut Tri, selain tambang nikel di Pulau Gag, Pulau Kawe juga pernah menjadi lokasi tambang aktif. Namun, aktivitas di sana telah berhenti pada 2024 setelah menghasilkan sekitar 700 ribu ton produksi.
Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni:
-
PT Gag Nikel, dengan izin Operasi Produksi sejak 2017
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dengan izin Operasi Produksi sejak 2013
Tiga perusahaan lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemkab Raja Ampat), yaitu:
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), IUP sejak 2013
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), IUP sejak 2013
-
PT Nurham, IUP diterbitkan tahun 2025
Tri menegaskan bahwa seluruh izin yang telah diterbitkan tetap berada dalam koridor tata ruang yang berlaku. “Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” tegasnya.
Langkah evaluasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan industri dengan konservasi lingkungan di kawasan strategis seperti Raja Ampat. DMS/AC