Ternate (DMS) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pegawai honorer dan dua warga Kota Ternate dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pegawai honorer bernama Muhammad Ardy alias Ardy (45), warga Kota Tidore Kepulauan. Ia ditangkap saat mengambil paket berisi sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di Kota Ternate.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat mengambil paket tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,36 gram yang disembunyikan dalam sebuah alat pijat (massage gun), serta satu unit telepon genggam.
Penangkapan lainnya dilakukan pada 21 Januari 2025 di Kelurahan Salero, Kota Ternate. Dua remaja, yakni M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah (22) dan M. Syahral Ramli alias Ramli (17), ditangkap saat mengemas ganja dalam paket-paket kecil di rumah warga.
“Keduanya tertangkap tangan saat sedang mempersiapkan paket ganja yang akan diedarkan,” ungkap Budi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ganja seberat 747,58 gram sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.DMS/KC