Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Empat Pulau Ditetapkan Masuk Aceh, Mendagri Tito Revisi Kepmendagri 2025

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 June 2025
in Nasional
0
Mendagri

Jakarta (DMS) – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan empat pulau sengketa menjadi bagian dari wilayah Aceh. Menyusul keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan tapal batas diselesaikan secara damai dan konstitusional.

Berita Lainnya

Megawati Jadi Keynote Speaker Seminar Internasional 70 Tahun KAA di Blitar

KSAD tembak jatuh “pesawat musuh” gunakan senjata artileri udara

PIHPS: Harga cabai rawit Rp39.200/kg, telur ayam Rp31.450/kg

“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini statusnya lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan polemik wilayah secara permanen,” ujar Tito, Rabu (18/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Sebelumnya, keempat pulau itu tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Dalam versi terbaru, keempat pulau itu akan dimasukkan sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

“Perubahan ini juga akan kami sampaikan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi di tingkat internasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, klaim Aceh atas keempat pulau tersebut diperkuat dengan bukti historis, termasuk jejak permukiman warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.

“Dengan dokumen dan bukti historis yang diperbarui, posisi Indonesia menjadi lebih kuat secara hukum dan geopolitik,” tegas Tito.

Keputusan ini disebut sebagai langkah cepat dan tegas sesuai arahan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya penyelesaian tanpa konflik antardaerah.

“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya. Semua penyelesaian harus berdasarkan kesepahaman yang sah, serta ditopang bukti hukum dan historis. Itu yang kami laksanakan,” tutup Tito.DMS/DC

Tags: AcehBerita MalukuKepmenMendagriNasionalPolitikPulauSumut
Previous Post

Komeng Tinjau Sentra Wyata Guna dan Dukung Sekolah Rakyat di Bandung

Next Post

Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Kenaikan Harga BBM di Indonesia

Berita Terkait

Megawati Jadi Keynote Speaker Seminar Internasional 70 Tahun KAA di Blitar
Nasional

Megawati Jadi Keynote Speaker Seminar Internasional 70 Tahun KAA di Blitar

Saturday, 1 November 2025
KSAD tembak jatuh "pesawat musuh" gunakan senjata artileri udara
Nasional

KSAD tembak jatuh “pesawat musuh” gunakan senjata artileri udara

Friday, 31 October 2025
PIHPS: Harga cabai rawit Rp39.200/kg, telur ayam Rp31.450/kg
Nasional

PIHPS: Harga cabai rawit Rp39.200/kg, telur ayam Rp31.450/kg

Wednesday, 29 October 2025
2026, Menko PM optimistis anggaran Perlinsos bisa jadi Rp1.000 triliun
Nasional

2026, Menko PM optimistis anggaran Perlinsos bisa jadi Rp1.000 triliun

Wednesday, 29 October 2025
Bahaya "deepfake", Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu
Nasional

Bahaya “deepfake”, Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

Tuesday, 28 October 2025
BGN tegaskan menu MBG tak boleh gunakan bahan pabrikan
Nasional

BGN tegaskan menu MBG tak boleh gunakan bahan pabrikan

Tuesday, 28 October 2025
Next Post
BBM

Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Kenaikan Harga BBM di Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.