Jakarta (DMS) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan pendirian 10 Universitas Islam Negeri (UIN) baru di berbagai wilayah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 8 Mei 2025.
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diperoleh di Jakarta, Kamis (19/6), pendirian kampus-kampus ini merupakan transformasi dari sejumlah institut dan sekolah tinggi agama Islam yang telah lama beroperasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan dan memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan Islam yang bermutu.
Kesepuluh universitas tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain:
UIN Mandura di Madura, Jawa Timur, sebelumnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura – Perpres Nomor 52 Tahun 2025.
UIN Sunan Kudus di Kudus, Jawa Tengah, sebelumnya IAIN Kudus – Perpres Nomor 53 Tahun 2025.
UIN Syekh Wasil di Kediri, Jawa Timur, sebelumnya IAIN Kediri – Perpres Nomor 54 Tahun 2025.
UIN Kiai Ageng Muhammad Besari di Ponorogo, Jawa Timur, sebelumnya IAIN Ponorogo – Perpres Nomor 55 Tahun 2025.
UIN Sultanah Nahrasiyah di Lhokseumawe, Aceh, sebelumnya IAIN Lhokseumawe – Perpres Nomor 56 Tahun 2025.
UIN Jurai Siwo di Lampung, sebelumnya IAIN Metro – Perpres Nomor 57 Tahun 2025.
UIN Palangka Raya di Kalimantan Tengah, sebelumnya IAIN Palangka Raya – Perpres Nomor 58 Tahun 2025.
UIN Palopo di Sulawesi Selatan, sebelumnya IAIN Palopo – Perpres Nomor 59 Tahun 2025.
UIN Abdul Muthalib Sangadji di Ambon, Maluku, sebelumnya IAIN Ambon – Perpres Nomor 60 Tahun 2025.
IAIN Datuk Laksemana di Bengkalis, Riau, sebelumnya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis – Perpres Nomor 62 Tahun 2025.
Transformasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan serta integrasi antara ilmu keislaman dan ilmu umum.
“Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mewujudkan SDM yang berkualitas, perlu dilakukan penetapan Perpres Universitas Negeri Islam,” demikian tertulis dalam latar belakang kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga mendukung visi pembangunan sektor pendidikan nasional yang inklusif, berkarakter, dan berdaya saing global.DMS/AC