Jakarta (DMS) – Pencairan Bantuan Operasional Siswa (BOS) madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk triwulan III tahun 2025 akan segera dilakukan. Bagaimana caranya?
Dikutip dari unggahan Instagram Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) @pendiskemenag, ada tiga kriteria penerima dalam pencairan kali ini yaitu penerima triwulan I, penerima tahun sebelumnya, dan penerima baru.
Namun, sebelum pencairan setiap sekolah harus melakukan pengajuan dengan mengunggah dokumen terlebih dahulu. Jadwal pengajuannya dimulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025, kemudian akan diverifikasi pada 23 Juni-3 Juli 2025.
Syarat Dokumen Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2025
Penerima Tahun Ajaran 2025 Triwulan I
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan I tahun 2025
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) triwulan I
Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
RKAM
Penerima Tahun Ajaran 2024
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan I tahun 2024
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
RKAM
Penerima Baru Tahun Ajaran 2025
Surat pernyataan bukan penerima BOS madrasah tahun ajaran sebelumnya
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
RKAM
Alur Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA 2025
Pengajuan dana BOS madrasah harus melewati proses unggah dokumen terlebih dahulu. Sekolah dapat mengunggahnya lewat aplikasi eRKAM di laman frontend.erkam-v2.kemenag.go.id
Sementara untuk pengajuan BOP RA, bisa lewat portal BOS di bos.kemenag.go.id. Waktu pengajuan bisa dilakukan mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025.
Besaran BOS Madrasah dan BOP RA 2025
- BOP raudhatul athfal sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun
- BOS madrasah ibtidaiyah (MI)/madrasah tsanawiyah (MTs)/madrasah aliyah (MA)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk
Penyaluran dan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2025
Penyaluran dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme.
Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
Penyaluran dana BOP/BOS dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan.
Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.
Demikian informasi pencairan dana BOS madrasah dan BOP RA tahun 2025 untuk triwulan III. Semoga bermanfaat.DMS/DC











